Komjak Kirim Tim Supervisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk Kawal Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

SURABAYA  -Komisi Kejaksaan (Komjak) telah mengirimkan tim supervisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses pengajuan kasasi setelah vonis bebas Ronald Tannur. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan bebas yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Komisioner Komjak, Nurokhman, putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mencerminkan keadilan secara menyeluruh. “Putusan bebas tersebut, menurut hemat kami, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamental sistem peradilan pidana kita,” ujar Nurokhman dalam keterangannya pada Selasa (30/7).

Pengawasan dan Pendampingan Kasasi

Tim supervisi yang dikirim oleh Komjak akan dipimpin oleh Komisioner Komjak, Diah Srikanti. Tim ini bertugas untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan kasasi, memastikan bahwa memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh. Nurokhman menjelaskan bahwa tim akan fokus pada beberapa aspek penting dalam kasus ini, termasuk analisis barang bukti elektronik, hubungan antara perbuatan Ronald Tannur dan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, serta evaluasi upaya pertolongan yang dilakukan oleh Tannur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *