Komisi Yudisial Periksa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

SURABAYA Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, pacarnya. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2024, dan melibatkan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, serta dua Hakim Anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengungkapkan bahwa ketiga hakim diperiksa selama kurang lebih lima jam. “Kami telah memeriksa ketiga hakim tersebut kemarin. Kami memintai keterangan mereka dalam durasi sekitar lima jam,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa pagi.

Pemeriksaan ini merupakan respons terhadap laporan yang diterima KY dari pengacara korban, Dimas Yemahura, serta keluarga Dini. Laporan tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan yang berujung pada vonis bebas Ronald Tannur. Mukti Fajar menegaskan bahwa hasil pemeriksaan masih dirahasiakan untuk saat ini. “Kami belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan. Apakah ada pelanggaran etik atau tidak, itu akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan kami,” jelas Mukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *