Dede Yusuf juga menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan secara cepat dan efektif. Dia mendorong agar setiap satuan pendidikan membentuk tim khusus untuk memantau dan menangani kasus-kasus tersebut, sejalan dengan aturan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023.
Namun, tidak hanya pemerintah pusat yang diharapkan bertindak. Dede Yusuf juga ingin mengetahui langkah konkret yang telah diambil oleh Pemkab Bogor dalam menangani isu kekerasan dan perundungan anak.
Menanggapi hal ini, Pj Bupati Bogor, Armada Tosepu, menegaskan bahwa masalah kekerasan dan perundungan anak, khususnya di sekolah, menjadi prioritas utama bagi Pemkab Bogor. Dia menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan, termasuk penyediaan layanan pelaporan melalui aplikasi dan website Sigadis, serta pelatihan bagi tenaga pendidik.
“Kami telah mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, kami menyadari bahwa masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menangani masalah ini,” ujar Armada Tosepu, menyuarakan komitmen Pemkab Bogor dalam memperjuangkan hak-hak anak.