“Kami ingin mendengar penjelasan langsung karena ini juga terkait dengan agenda Komisi II, terutama terkait persiapan Pilkada yang saat ini sedang berjalan,” tambahnya.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan di internal KPU, hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses Pilkada yang sudah berlangsung.
“Keputusan DKPP ini tidak akan berdampak pada proses Pilkada yang sudah dimulai. Penataan dan persiapan Pilkada sudah berjalan sejak lama, termasuk verifikasi daftar pemilih dan distribusi informasi penting terkait pelaksanaan Pilkada kepada partai politik dan pihak terkait lainnya,” jelas Yanuar.
Implikasi Terhadap KPU dan Proses Pilkada
Meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di KPU, Yanuar menegaskan bahwa lembaga tersebut telah mempersiapkan diri secara matang untuk melanjutkan agenda Pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Dia meyakinkan bahwa segala persiapan administratif dan teknis telah dilakukan secara baik oleh KPU, sehingga tidak ada alasan bagi proses Pilkada untuk terhenti atau terganggu akibat perubahan di internal KPU.