JAKARTA -Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, karena terlibat dalam tindak asusila, mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin. Yanuar mengungkapkan bahwa DKPP memiliki kewenangan yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, termasuk lembaga legislatif.
“Ini merupakan kewenangan dari DKPP, yang memiliki tugas untuk mengadili pelanggaran etik. Jika terbukti ada pelanggaran, tidak ada yang bisa mengintervensi. Komisi II menghormati keputusan yang telah diambil DKPP,” ujar Yanuar dalam keterangan telepon, Rabu (3/7).
Yanuar menegaskan bahwa Komisi II akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut dengan memanggil DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan penjelasan lebih mendetail terkait putusan tersebut.