JAKARTA –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan industri judi online. Para pekerja Indonesia diduga diperdaya dengan janji pekerjaan legal di luar negeri, namun kemudian dipaksa untuk bekerja di lokasi-lokasi perjudian yang ilegal.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyoroti kasus ini dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema “Mati Melarat karena Judi” pada Sabtu (15/6). Usman menjelaskan bahwa banyak pekerja Indonesia yang seharusnya dipekerjakan di tempat yang sah, namun malah terjerumus ke dalam jaringan perjudian ilegal di beberapa negara Asia Tenggara.
“Para pekerja tersebut dibohongi dengan janji akan ditempatkan di tempat kerja yang legal. Namun kenyataannya, mereka dimanfaatkan di industri perjudian yang tidak diakui legalitasnya di Indonesia,” ujar Usman.