Kode ‘Ikan dan Sayur’: Jaksa Tuding Ammar Zoni Gunakan Istilah Kode Untuk Transaksi Narkoba

JAKARTASidang kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang replik yang digelar Rabu (31/7/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya mengungkapkan dugaan serius terkait keterlibatan Ammar Zoni dalam perdagangan narkoba. Menurut Azam, Ammar Zoni diduga menerima keuntungan senilai Rp22 juta dari penjualan narkoba yang dilakukan melalui Akri Ohakai.

Jaksa Akhmad Akhsya juga menyoroti ketidakcocokan antara keterangan Ammar yang mengaku terlibat dalam bisnis biji pala dengan fakta yang ada. Ammar sebelumnya menyebutkan bahwa ia dan Akri menjalani bisnis biji pala. Namun, Azam mempertanyakan keabsahan pernyataan tersebut dengan mencatat bahwa kata sandi yang digunakan, yaitu “ikan dan sayur”, tampaknya tidak sesuai dengan konteks bisnis biji pala.

“Dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya,” ucap Azam dengan nada skeptis. Jaksa berargumen bahwa penggunaan istilah “ikan dan sayur” merupakan kode untuk narkoba, bukan untuk bisnis biji pala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *