JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam (16/12/2024). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pada Selasa (17/12/2024) bahwa tim KPK telah melakukan penggeledahan di BI. Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR BI yang dilaksanakan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami membenarkan bahwa KPK semalam telah melakukan penggeledahan di kantor BI. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Tessa Mahardhika.
Meskipun demikian, Tessa belum merinci ruang-ruang yang digeledah oleh KPK atau barang bukti apa saja yang berhasil dibawa dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, pada 19 September 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam program CSR Bank Indonesia. Asep menjelaskan bahwa masalah muncul ketika sebagian dana CSR yang disediakan oleh BI tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan. Sisanya tidak digunakan,” ungkap Asep.