Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kapal-kapal asing yang beroperasi ilegal di perairan Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.
Sementara itu, Viktor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan satu pun izin terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Jika dibiarkan, ia memperkirakan kerugian negara akibat pencurian pasir laut ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga telah menekankan bahwa ekspor pasir hasil sedimentasi hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Dengan langkah tegas ini, KKP berharap dapat mencegah kerugian lebih lanjut dan memastikan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan negara.(N/014)