Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut sebagai landasan hukum dalam penindakan ini. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut dari eksploitasi yang tidak teratur, dan KKP bertekad untuk memastikan pengelolaan laut dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MV YC 6 memiliki bobot 8.012 GT, sementara MV ZS 9 berbobot 8.559 GT. Kedua kapal ini terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tanpa izin. Pengakuan dari nakhoda kapal semakin memperkuat dugaan pencurian pasir laut, di mana mereka mengklaim sering memasuki wilayah Indonesia, bahkan hingga sepuluh kali dalam sebulan tanpa izin.
Kapal-kapal ini dilaporkan dapat membawa sekitar 10 ribu meter kubik pasir dalam satu kali pengisapan selama sembilan jam. Dalam satu bulan, mereka diperkirakan dapat mencuri hingga 100 ribu meter kubik pasir laut Indonesia. Di atas kapal, terdapat 16 Anak Buah Kapal (ABK), terdiri dari dua Warga Negara Indonesia, satu warga Malaysia, dan 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).