KKP Tindak Tegas Kapal Berbendera Singapura Isap Pasir Ilegal di Perairan Batam!

BATAM -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas terhadap dua kapal isap pasir berbendera Singapura yang diduga beroperasi secara ilegal di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal yang dihentikan operasionalnya, yakni MV YC 6 dan MV ZS 9, diketahui sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir tanpa memiliki izin yang lengkap.

Penindakan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, yang menyaksikan proses penangkapan dari atas Kapal Pengawas Orca 03 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah pada Rabu (9/10/2024). Ipunk, sapaan akrabnya, menegaskan komitmen KKP untuk menindak pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai dengan peraturan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

“Kami berkomitmen untuk menindak pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai aturan. Pentingnya ketaatan pada regulasi agar pemanfaatan sumber daya kelautan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Ipunk di Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *