KKP Tangkap Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan di Selat Malaka, Kerugian Negara Rp 16 Miliar Diselamatkan

Kapten kapal Hiu 16, Albert Essing, menjelaskan ketiga KIA yang ditangkap memiliki spesifikasi sebagai berikut:

  • KM PKFB 960: Kapal berbobot 49,80 GT
  • KM PKFB 1913: Kapal berbobot 68,56 GT
  • KM PKBF 1916: Kapal berbobot 69,07 GT

Ketiga kapal tersebut membawa muatan sekitar 30–80 kilogram ikan campuran saat ditangkap. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp 16.004.582.204.

“Kapal-kapal tersebut terdeteksi radar kami berada sekitar 3–5 nautical mile di dalam wilayah perairan Indonesia. Kami segera mendekati, memeriksa, dan mengawal ketiganya menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Albert.

Hingga November 2024, PSDKP telah mengamankan 212 kapal perikanan, yang terdiri dari:

  • 182 kapal ikan Indonesia karena melanggar aturan operasional.
  • 27 kapal ikan asing, termasuk kapal berbendera Malaysia.

Langkah-langkah ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hampir Rp 3,5 triliun per tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *