KKP Tangkap Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan di Selat Malaka, Kerugian Negara Rp 16 Miliar Diselamatkan

JAKARTA -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas illegal fishing dengan menangkap tiga unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan di perairan Selat Malaka. Penangkapan dilakukan oleh kapal pengawas Hiu 16 pada 30 November 2024.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa ketiga kapal tersebut tidak hanya menangkap ikan secara ilegal tetapi juga menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu trawl, tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah di wilayah perairan Indonesia.

“Kami amankan ketiga kapal ini saat mereka tengah beroperasi di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571, tepatnya di perairan Selat Malaka. Alat tangkap yang digunakan melanggar hukum, dan dokumen kapal tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Pung saat memberikan keterangan di Dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3), Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *