KKP Perkuat Perlindungan Pekerja Kapal Perikanan, Sertakan Perekrutan dan Pengupahan dalam Revisi Regulasi

Abdi menambahkan, perekrutan awak kapal perikanan harus dilakukan melalui agen berizin, yang tujuannya untuk memastikan penempatan tenaga kerja di kapal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, KKP juga menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menandatangani kerja sama dalam sinergi tata kelola ketenagakerjaan di bidang perikanan tangkap. Kerja sama ini mencakup penguatan kelembagaan perekrutan awak kapal, sosialisasi dan edukasi mengenai ketenagakerjaan, serta koordinasi penggunaan tenaga kerja asing dan pertukaran data.

Kerja sama ini juga mencakup pembinaan dan pengawasan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memastikan kondisi kerja awak kapal perikanan layak dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *