“Kapal berukuran 1.393 GT ini telah melakukan aktivitas pengerukan pasir laut dan dumping di area laut sekira 75.318 meter kubik sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024,” kata Sahono. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat, sesuai dengan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan Ekspor Sedimentasi
Dalam konteks yang lebih luas, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga mengeluarkan pernyataan terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Trenggono menjelaskan bahwa ekspor sedimentasi, termasuk pasir hasil sedimentasi, dapat dilakukan, tetapi hanya setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Langkah penghentian operasional kapal keruk pasir di Bengkulu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. Dengan penegakan hukum yang ketat, diharapkan kegiatan pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. KKP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan ekonomi negara.