BENGKULU –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) berbendera Indonesia di perairan Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
Komitmen Penegakan Hukum
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau akrab disapa Ipunk, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa penghentian kapal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Beberapa waktu lalu kami juga menghentikan dua kapal keruk pasir di Batam. Negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima. Pengelolaan yang baik memastikan bahwa semua kegiatan sesuai dengan peraturan, dan jika tidak, kami akan tertibkan,” ujar Ipunk, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).
Penghentian Operasional Kapal Dredger
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa penghentian operasional kapal keruk pasir MV. MSE 42 dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo pada Kamis (17/10). Kapal yang dioperasikan oleh PT. TWJ ini diduga kuat telah melakukan pengerukan pasir laut serta pembuangan (dumping) di area laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari KKP.