KKP Amankan 212 Kapal Pencuri Ikan, Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,47 Triliun

Kapal-kapal yang berhasil diamankan pada penangkapan ini bernomor lambung KM PKFB 960 dengan ukuran 49,80 GT, KM PKFB 1913 dengan ukuran 68,56 GT, dan KM PKBF 1916 dengan ukuran 69,07 GT. Kapal-kapal tersebut terdeteksi di radar sedang memasuki perairan Indonesia sejauh 3-5 Nautical Mile dan mengangkut muatan ikan campuran sebanyak 30 hingga 80 kilogram.Setelah diamankan, ketiga kapal tersebut kemudian dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nakhoda kapal Pengawas Hiu 16, Albert Essing, menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut berhasil terdeteksi secara visual sebelum dilakukan pemeriksaan.
(JOHANSIRAIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *