KKP Amankan 212 Kapal Pencuri Ikan, Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,47 Triliun

“Pada tahun ini hingga November, kami berhasil mengamankan 212 kapal. Di antaranya, 182 kapal ikan Indonesia dan 27 kapal ikan asing,” ujar Pung Nugroho Saksono. Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia dan mengurangi potensi kerugian ekonomi yang timbul akibat pencurian ikan yang merugikan negara.Salah satu contoh terkini adalah penangkapan tiga kapal ikan asing yang dicurigai berasal dari Malaysia. Pada 30 November 2024, patroli kapal Pengawas Hiu 16 berhasil mengamankan ketiga kapal tersebut di perairan Selat Malaka. Ketiganya diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang terlarang dan beroperasi tanpa izin yang sah dari pemerintah Indonesia.“Ketiga kapal tersebut diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl yang dilarang, serta tanpa dokumen perizinan yang sah,” jelas Pung Nugroho Saksono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *