Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam siaran pers yang dirilis pada Sabtu (7/12/2024), mengungkapkan bahwa upaya pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas illegal fishing di perairan Indonesia. Pung menekankan bahwa kapal-kapal yang diamankan melakukan penangkapan ikan secara ilegal, dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Beranda
Hukum dan Kriminal
KKP Amankan 212 Kapal Pencuri Ikan, Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,47 Triliun