Judha menjelaskan bahwa akses kekonsuleran untuk menemui Revi telah dilakukan oleh KJRI Osaka untuk memastikan bahwa Revi mendapatkan hak-haknya secara penuh. “RCWS ditangkap karena kedapatan membawa narkotika. Yang bersangkutan mengaku dititipi barang oleh temannya, yang ternyata berisi narkoba,” tambahnya.
Proses Hukum dan Pengingat Bagi WNI
Meskipun Revi telah ditangkap dan kasusnya sedang ditangani, Judha Nugraha belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangan terkini kasus tersebut. “Untuk kepentingan pelindungan yang bersangkutan dan proses penyelidikan, kami belum dapat menyampaikan detail proses selanjutnya,” ujar Judha.
Kasus ini memberikan pembelajaran berharga bagi masyarakat mengenai bahaya dan risiko membawa barang titipan dari orang lain, terutama yang baru dikenal. Judha mengingatkan agar WNI selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang menitipkan barang tanpa mengetahui isi dari barang tersebut. “Jangan pernah mau membawa barang yang dititipkan orang lain yang baru dikenal, apalagi tanpa mengetahui isi barang tersebut,” pesan Judha.
Viral di Media Sosial
Kasus Revi pertama kali menjadi perhatian publik pada bulan Juni 2024 ketika seorang yang mengaku sebagai saudara Revi memposting di media sosial tentang hilangnya kontak dengan Revi. Unggahan tersebut menyertakan foto Revi yang sedang membawa paspor dan boarding pass, yang memperlihatkan dirinya dalam perjalanan ke Jepang. Kecurigaan awal mengarah pada dugaan bahwa Revi menggunakan visa wisata untuk bekerja, namun dugaan tersebut berubah ketika informasi mengenai penangkapannya oleh otoritas Jepang karena membawa narkotika mulai terkuak.
Respons dari Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan KJRI Osaka berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum maksimal kepada Revi. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri, terutama yang terlibat dalam kasus hukum serius seperti ini. “Kami memastikan bahwa setiap WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri mendapatkan pendampingan dan hak-haknya dijamin,” tegas Judha.