KJRI Osaka Terus Dampingi WNI yang Ditangkap Aparat Jepang Karena Bawa Narkoba

JEPANG -Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Revi Cahya Widi Sulihatun, atau lebih dikenal dengan inisial RCWS, kini tengah menghadapi masalah hukum serius di Jepang. Revi ditangkap oleh otoritas Jepang karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial pada bulan Juni 2024, ketika seorang yang mengaku sebagai saudara Revi menulis bahwa mereka kehilangan kontak setelah Revi terbang ke Jepang.

Informasi yang awalnya beredar menyebutkan bahwa Revi kehilangan kontak karena menggunakan visa wisata untuk bekerja. Namun, pada bulan Juli, terungkap bahwa Revi ditangkap aparat Jepang karena membawa narkotika titipan dari temannya. Foto Revi yang sedang membawa paspor dan boarding pass turut dilampirkan dalam unggahan yang menjadi viral tersebut.

Penanganan oleh KJRI Osaka

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi penangkapan Revi dan menyatakan bahwa pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka sedang memberikan pendampingan hukum kepada Revi. “Kemlu dan KJRI Osaka saat ini sedang menangani kasus RCWS yang sebelumnya diberitakan hilang,” kata Judha dalam sebuah pernyataan pada Selasa (9/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *