Kisruh Lepas Jilbab Paskibraka 2024: Surat Pernyataan Bermeterai yang Harus Diteken Calon Anggota

IKNIstana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, menjadi lokasi pengukuhan untuk anggota Paskibraka 2024, yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Pengukuhan ini menandai puncak seleksi dan latihan intensif para calon anggota Paskibraka yang telah dilaksanakan selama beberapa waktu. Namun, acara ini memicu kontroversi terkait kebijakan pakaian yang diwajibkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), khususnya mengenai aturan jilbab bagi anggota putri.

Pernyataan BPIP dan Kontroversi Terkait Jilbab

BPIP memberikan penjelasan terkait kebijakan pakaian yang diterapkan pada anggota Paskibraka tahun ini. Dalam klarifikasinya, BPIP menyangkal adanya pemaksaan terhadap anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab mereka. Menurut BPIP, keputusan untuk melepas jilbab dilakukan sebagai bentuk kesukarelaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Setiap calon Paskibraka, termasuk yang menggunakan jilbab, telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

“Dalam proses pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 telah mendaftar secara sukarela dan menandatangani surat pernyataan yang mengikat, di atas meterai Rp 10.000, mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka,” ungkap BPIP dalam pernyataannya pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon Paskibraka mencantumkan komitmen untuk mematuhi tata tertib, termasuk ketentuan mengenai pakaian dan sikap tampang. Surat pernyataan ini juga mencakup konsekuensi jika ketentuan tersebut tidak dipatuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *