Pada saat penangkapan Pegi Setiawan, pihak kepolisian meminta keluarga Sudirman untuk menandatangani dokumen yang, tanpa sepengetahuan mereka, adalah pencabutan kuasa hukum dari Titin Prialianti. Keluarga Sudirman, yang merasa Titin adalah satu-satunya yang benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan Sudirman, menolak untuk menandatangani dokumen tersebut. Meskipun penolakan itu, peralihan kuasa hukum tetap dilakukan, dan Sudirman kemudian didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.
Dalam proses peralihan ini, Titin Prialianti mengungkapkan bahwa ia memfasilitasi penyerahan kasus Sudirman kepada Otto Hasibuan, pengacara kondang yang dikenal luas dalam praktik hukum di Indonesia. Titin mengonfirmasi, “Sebenarnya yang mengantarkan keluarga Sudirman ke Pak Otto Hasibuan juga saya.” Titin menjelaskan bahwa ia melakukan ini karena pencabutan kuasa hukum yang telah dilakukan secara resmi.