Menurut dakwaan, para tahanan yang menolak membayar iuran menghadapi berbagai konsekuensi seperti perpanjangan masa isolasi, pemutusan suplai air, pengurangan waktu olahraga dan kunjungan, serta penambahan tugas kebersihan.
Praktik pungli ini berlangsung dari 2019 hingga 2023, meskipun ada pergantian “Lurah” dan “Korting” selama periode tersebut. Pengadilan Tipikor Jakarta kini tengah menyelidiki lebih dalam kasus ini, berharap dapat menuntaskan praktik pungli yang merugikan tersebut dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.
Kisah Dono Purwoko ini menjadi sorotan dalam kasus pungli di Rutan KPK dan mengungkap ketidakberesan yang terjadi dalam sistem penahanan. Kegiatan pungli ini menambah deretan masalah dalam penegakan hukum yang harus diatasi secara serius untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
(N/014)