Ketua MPR Bamsoet Jadi Penguji Sidang Promosi Doktor Ahmad Sahroni: Tinjauan terhadap Strategi Pemberantasan Korupsi

Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara menjadi solusi yang lebih tepat dan efisien. Pendekatan ini dianggapnya sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang penting untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang terdzalimi akibat tindakan korupsi. Bamsoet mengutip pendapat Presiden Soekarno bahwa penindasan atas hak-hak sosial masyarakat merupakan bentuk eksploitasi manusia atas manusia yang harus dihapuskan.

Dalam diskusinya di Universitas Borobudur, Bamsoet menyoroti hasil studi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238,14 triliun dalam periode 2013-2022. Pada tahun 2023, ICW mencatat 791 kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 28,4 triliun. Meskipun demikian, upaya pengembalian kerugian oleh lembaga seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan baru mampu mengembalikan sebagian kecil dari total kerugian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *