JAKARTA -Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyoroti kemungkinan Indonesia mengadopsi pendekatan revolusioner dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana yang dilakukan oleh Arab Saudi dan Singapura. Dalam pandangannya, pengembalian aset negara dari korupsi melalui mekanisme finansial merupakan langkah efektif yang didasarkan pada prinsip-prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 51.
Bamsoet menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana penjara, yang selama ini menjadi metode utama dalam hukuman koruptor, terbukti tidak efektif dalam memberikan efek jera. “Negara tidak hanya merugi secara finansial, tetapi juga harus menanggung biaya penahanan terpidana korupsi,” ungkapnya.