Kedua petugas yang diberhentikan juga dipastikan tidak bisa mendaftar kembali untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa depan. “Ini adalah pelanggaran kode etik yang sangat berat, dan mereka tidak lagi memenuhi kriteria untuk bertugas sebagai petugas pemilu,” ungkap Rio.
Meski demikian, KPU Jakarta Timur menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan unsur politis atau pihak-pihak tertentu yang mencoba mengarahkan tindakan tersebut. Kasus ini kini sedang didalami oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
(JOHANSIRAIT)