Berdasarkan pengakuan RH dan KN, keduanya melakukan tindakan tersebut secara spontan tanpa adanya arahan dari pihak luar atau motivasi politis. Mereka mengklaim bahwa tindakan mencoblos surat suara itu bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih di TPS setempat. “Mereka menyebut itu sebagai upaya untuk memperlihatkan bahwa pemilih di TPS mereka sangat aktif,” kata Rio.
Namun, KPU Jaktim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan tindakan tersebut. “Mereka hanya beralasan agar partisipasi pemilih terlihat tinggi, tapi ini jelas salah dan tidak bisa diterima. Ini adalah pelanggaran serius,” tambah Rio.
Dalam insiden ini, terdapat 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono-Rano. KPU Jakarta Timur juga menegaskan bahwa kasus ini tidak menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), meskipun tindakannya jelas mencederai prinsip pemilu yang bersih dan adil.