Ketua DPC LSM KCBI Kab. Nias Utara Melaporkan Dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa

“Lanjut kita coba Jumpai Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, an Monika Masnita Lahagu, dirumahnya yang berlokasi di Alasa namun Pintu rumahnya sudah terkunci rapat. Sekretaris DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara , mencoba komonikasi juga melalui via Telepon dengan nomor hp 0821XXXXXXXX, tidak diangkat, dan kita Coba juga Konfirmasi melalui via Chat WA dengan nomor yang sama tidak dibaca atau tidak dilihat juga.

“Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara, menjelaskan apapun bentuk pungutan di sekolah tetap tidak diperbolehkan. Karena  sangat bertentangan dengan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

“Dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 berbunyi, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan serta Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,”

“Sedangkan dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan berbunyi, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” Pungkasnya.” Kepada Wartawan pada Hari Senin, 4 Desember 2023.

” Lajut Efori Zendarato sebagai ketua DPC LSM KCBI Nias Utara, mengatakan kepada awak Media,, benar kita telah melaporkan Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, di Polres Nias Pada tanggal 4 Desember 2023. atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh kepala sekolah tersebut. Kita harapkan kepada APH Po 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *