Ketua DPC LSM KCBI Kab. Nias Utara Melaporkan Dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa

NIAS UTARA – 4 Desember 2023, Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Efori Zendarato, merasa Kecewa dengan sikap Kepala SMP Negeri 8 Alasa.

Kepala Sekolah SMP N8 Alasa, enggan bertemu dengan Ketua, sekretaris dan beserta kawan-kawan lainnya dari DPC LSM KCBI dan juga beberapa teman-teman dari Media, padahal  ingin bertemu dengan Kepala sekolah SMP Negeri 8 Alasa, an, Monika Masnita Lahagu, S.Pd. guna mempertanyakan perihal dugaan pungutan liar (Pungli) Uang seragam OSIS, Uang ANBK, Uang Sukarela dan Uang Osis, baik pada tahun 2022 maupun di tahun 2023.

Efori Zendarato menduga bahwa  Pungli itu benar adanya, sehingga kepala SMP Negeri 8 Alasa tidak ingin bertemu dengan LSM dan pers.

” Sebagai Kontrol Sosial, Kami DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara, Segaja turun kelapangan dan mendatangi SMP Negeri 8 Alasa Kabupaten Nias Utara, yang diduga melakukan Pungli Uang Seragam, uang ANBK, Uang Sukarela dan uang OSIS. Hal ini untuk meluruskan tentang laporan masyarakat atau Orang tua siswa/siswi dugaan pungutan liar ( Pungli) di sekolah SMP Negeri 8 Alasa.

Sayangnya, saat kami datang pertama, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, tidak ada di Sekolah, yang ada hanya Wakil Kepala Sekolah An.Selius Hulu dan beberapa Guru Honorer lainnya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *