JAKARTA -Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), VE, resmi diberhentikan tidak hormat dari jabatannya setelah terbukti melakukan plagiarisme terhadap kajian yang diajukan oleh BEM UI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 Oktober 2024. Pemberhentian ini tertuang dalam surat ketetapan Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025.
Surat ketetapan yang diterima pada Minggu (19/1/2025) menyatakan bahwa VE diberhentikan karena diduga membawa kajian yang merupakan hasil penjiplakan dalam audiensi dengan DPR. Kasus ini menyoroti masalah plagiarisme yang kerap terjadi di kalangan mahasiswa, yang dapat berdampak buruk terhadap integritas akademik.
Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan, mengkritik tindakan plagiarisme yang kerap terjadi di lingkungan akademik. Edi menyatakan bahwa fenomena ini dapat merusak mentalitas mahasiswa, yang akhirnya akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain.