Serdang Bedagai, Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Ketua Badan Informasi Nasional Sumatera Utara Rossiyanto mengenai hal sengketa tanah warga suka damai yang uda cukup terletak di desa paya mabar, sesudah habis rapat kepada awak media mengatakan supaya tanah yang dulunya di ganti rugi oleh masyarakat suka damai yang berjumlah kelamin 15, (seratus lima puluh satu Hektar) sampai sekarang lahan itu masih di kuasai pihak perkebunan PT.PD Paya Pinang,”ujarnya
Lanjut Rossiyanto perkebunan PT.PD Paya Pinang HGU sudah habis pada tahun 2009 yang lalu sampai sekarang ini masih belum terbit Sertifikat HGU nya, di karenakan perkebunan ini masih dalam sengketa sama pemilik tanah yaitu H.Dhalan Nasotion sampai sekarang,” pungkas Rossi
Sambung Ketua Badan Informasi Nasional Rossiyanto selaku salah satu lembang yang ikut mendampingi masyarakat suka damai, sudah menyurati Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo di Jakarta supaya apa yang di adukan masyarakat suka damai secepatnya direspon karena sudah cukup lama rakyat menderita dibuat perkebunan yang tidak jelas HGU nya sejak tahun 1984, menurut masyarakat surat dari BPN RI pada tanggal 14 maret 2014 yang isinya sejak diterbitkannya sebelum diselesaikan dengan kelompok masyarakat suka damai (Serikat Tani Suka Damai) PT.PD Paya Pinang yang mana jadi pokok permasalahan tanah kedua belah pihak tidak bisa mengelolah,”tutur Rossi
“Rossiyanto mengutuk keras kepada pihak-pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan terkhusus BPN Sumut yang mana uda beberapa kali Masyarakat (Serikat Tani Suka Damai), menyampaikan surat maupun mengadakan Orasih (Berdemo) baik di kantor Gubernur, DPRD Sumut tetap tidak ada respon, Rossiyanto meminta supaya Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo menurunkan tim mafia tanah Kekabupaten Serdang Bedagai,”tutup Rossiyanto
Hens Sihombing ditempat yang sama mengatakan kami ini bukan penggarap pemilik lahan yang mana pada tahun 1957 orang tua kami telah membayar buktinya Kwitansi. Keputusan panitia Landeform daerah TKT. I Sumayeraa Utara 11 Februari 1965 .
-Surat badan pertimbangan dan pengawasan Landefrom (BP3L) 20 September 1966.
-Surat tanda terima kwitansi ganti rugi 12 September 1964.
-Surat keterangan kepala kampung Paya Lombang 5 September 1969.
-Peta tanah pasar I dan pasar II (Arsir Merah dan Biru) diterbitkan 20 September 1966.
-Salinan surat keputusan Menteri dalam Negeri No : SK.62/Dja/1979.
-Surat rekomondasi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai 10 Juni 2009.
-Surat Badan Pertanah Nasional (BPN) RI Nomor : 968/14
3-300/III/2014.
-Rekomendasi pansus DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.tahun 2015. Jadi kami ini bukan penggarap supaya pemerintah bijak,”Ujar Hens
Sambung Hens Sihombing (Babiat) surat yang kami kirim ada sebelas instansi yaitu :
1). Presiden RI Jakarta.
2). Ketua DPR RI Jakarta.
3). Menteri Agraria & Tata Ruang RI.
4). Ketua KOMNASHAM RI Jakarta.
5). Ketua OMBUDSMAN RI Jakarta.
6). Gubernur Sumatera Utara.
7). Ketua DPRD Sumatera Utara.
8). Kanwil Agraria dan Tata Ruang Sumatera Utara.
9). Bupati Serdang Bedagai.
10). Ketua DPRD Serdang Bedagai.
11). Kakan Agraria dan Tata Ruang Serdang Bedagai.
Dengan Nomor : 050/STS-SD/VII/2022. Tertanggal 13 Juli 2022, sampai sekarang balasan surat kami ini baru dua yang ada balasan OMBUDSMAN RI dan Gubernur Sumatera Utara,”inbuh Hens
“Saya selaku ketua serikat tani sukadamai meminta pernyataan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo mengintrusikan Menteri Agraria yang uda membentuk tim mafia tanah menurunkan di setiap permasalah tanah masyarakat baik itu intansi pemeritah atau BUMN, Perkebunan Suwasta cepat diselesaikan, masyarakat sukadamai sangat mengharapkan tim itu turun ada Indikasi mafia tanah dilahan yang sengketa bermain.”pungkasnya Babiat
Lanjutnya Babiat, saya berani mengatakan kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan yang bertikai tidak bisa mengelolah lahan itu (Setan pas), nyatanya pihak perkebunan malah menanam sawit/memanennya. Kami semakin curiga adanya keterlibatan pemerintah kabupaten serdang bedagai, Bupati memberikan Siup perpanjangan HGU itulah salah satu syarat untuk mengeluarkan sertifikat HGU yang jelas tahu tanah itu masih dalam sengketa pada masyarakat, Hens (Babiat) mengakhiri perkatannya kami masyarakat ini hanya untuk menyambung kehidupan keluarga kami bukan cari kaya yang uda dibawah garis kemiskinan gimana serdang bedagai maju terus kalau rakyatnya makan pun susah,”tutupnya Hens. (*/Lbs)