Post Views: 34
JAKARTA -Standar Operasional Prosedur (SOP) rangkaian mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan setelah insiden di mana seorang ambulans dihentikan saat rangkaian Jokowi lewat di Sampit. Istana menjelaskan bahwa SOP yang berlaku mengamanatkan bahwa ambulans dan mobil pemadam kebakaran harus mendapatkan prioritas utama dalam akses jalannya.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menegaskan bahwa prioritas bagi ambulans dan mobil pemadam kebakaran adalah hal yang fundamental dalam SOP mereka. “Pada dasarnya, SOP kami untuk ambulans adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga mobil pemadam kebakaran,” ungkap Yusuf kepada wartawan.
Berita Terkait