BANDUNG -Menyikapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengambil langkah serius dengan memperketat regulasi penggunaan obat-obatan, khususnya obat bius seperti ketamin.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun revisi peraturan terkait penggunaan obat-obatan yang berisiko disalahgunakan, sebagai respons atas penyalahgunaan ketamin oleh tersangka yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad).
"Regulasi yang berhubungan dengan obat-obat bius akan kita revisi, kita amandemen, kita akan perbaiki. Kita sekarang dalam proses membuat peraturan baru yang lebih ketat lagi," ujar Taruna saat kunjungan ke RSHS Bandung, Kamis (17/4/2025).
Dalam revisi tersebut, BPOM akan memperketat pengawasan terhadap distribusi, penyimpanan, dan penggunaan obat bius di instalasi farmasi seluruh rumah sakit.
Taruna menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah penyimpangan dan penggunaan ilegal obat-obatan tersebut.
"Obat bius merupakan domain pengawasan BPOM. Kami pastikan bahwa penggunaan di rumah sakit harus sesuai protokol dan prosedur," tambahnya.
Taruna juga mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai mencoreng profesi dokter dan melanggar etik, hukum, serta nilai kemanusiaan.
"Sebagai sesama dokter, saya sangat kecewa. Tindakan ini merusak citra profesi. Pelaku harus dihukum setinggi-tingginya."
Dalam kunjungannya ke RS Hasan Sadikin, Taruna juga meninjau Gedung MCHC, lokasi di mana tersangka Priguna Anugerah Pratama (31) melakukan aksi bejatnya terhadap anak dari keluarga pasien.
Priguna, yang merupakan dokter residen Fakultas Kedokteran Unpad, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dan dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa tersangka telah ditahan.