Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOK, dalam Pasal 8 huruf b ditegaskan:
"Rencana kegiatan disusun Puskesmas dengan berkoordinasi dan dikonsultasikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota."
Artinya, meskipun dana berada di rekening puskesmas, keputusan pemanfaatannya bergantung pada restu dinas.
Dana BOK sendiri hanya diperbolehkan untuk kegiatan promotif dan preventif, seperti penyuluhan, posyandu, dan imunisasi.
Sedangkan dana JKN non kapitasi digunakan untuk mendukung layanan kesehatan yang dijamin BPJS, namun tidak boleh menyentuh belanja modal maupun operasional fisik.
Inilah yang menyebabkan kebutuhan nyata di lapangan, seperti perbaikan ambulans atau pengadaan obat, tak tersentuh oleh dua sumber dana utama ini.
Ketika kendaraan layanan rusak, puskesmas tak berdaya.
Tak jarang, pasien rujukan harus menyewa kendaraan sendiri untuk bisa sampai ke rumah sakit.