
Karutan Kelas 1 Medan Dukung Sinergitas Pemasyarakatan dan TNI dalam Kunjungan ke Kodam I/BB
MEDAN Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Andi Surya, turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasya
NasionalPADANGSIDIMPUAN - Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., secara resmi membuka Rapat Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yang digelar di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jumat 11 April 2025.
Rapat ini melibatkan dari mulai Asisten II dan III, Staf Ahli, Kabag Organisasi, Kabag Tapem, Camat se-Kota Padangsidimpuan, sampai para lurah se-Kota Padangsidimpuan.
Walikota Padangsidimpuan dalam arahannya yang diwakilkan oleh Bapak Zulkifli Lubis selaku Plt. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, bahwa dasar penyusunan standar pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 10, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014, serta Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
"Penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Zulkifli Lubis selaku Plt. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Beliau juga menambahkan bahwa standar pelayanan merupakan pondasi utama dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan layanan publik, tanpa adanya standar yang jelas dan terukur, tidak akan ada acuan pasti bagi lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
"Diharapkan agar standar pelayanan ini dapat menjadi pedoman dasar dalam mengatur bagaimana pelayanan harus diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip kualitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi." tambahnya.
Dian Negara Panggabean selaku Aktivis Lembaga Organisasi Kemasyarakatan GEMMA PETA INDONESIA mengapresiasi langkah Pemko Padangsidimpuan dalam memperbaiki Pelayanan Publik kepada masyarakat.
Terciptanya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 untuk memperbaiki sistem pemerintahan di negara ini dengan ditentukannya prinsip – prinsip pemerintahan yang baik dan memberi kesadaran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku penyelenggara pelayanan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat dengan menyelenggarakan pelayanan yang terstandarisasi.
MEDAN Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Andi Surya, turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasya
NasionalMEDAN Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Andi Surya bersama dengan Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Ri
NasionalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, mengingatkan agar Dewan Hakim dan Dewan Pengawas Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke58 tingkat
PemerintahanMEDAN Seorang pelaku begal sadis bernama Riswandy (22) berhasil ditangkap aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke Kota Batam. Pelak
Hukum dan KriminalMEDAN Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator TikTok dokterdetektif atau dikenal sebagai Dokter Detektif
Hukum dan KriminalOleh Raman KrisnaINDEKS Persepsi Korupsi IPK Indonesia tahun 2024 memang mengalami peningkatan tipis dari skor 34 menjadi 37 dari 100. N
OpiniDELI SERDANG Puluhan warga Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, mendatangi kantor DPRD Deli Serdang pada Rabu (16/4/2025) untuk meny
PolitikBATU BARA Dalam rangka membantu tatanan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wakil Bupati Batu Bara Bapak Syafrizal, SE,
PemerintahanSINGKAWANG Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada pelaku pengemplang pajak, LA, setelah terbukti
Hukum dan KriminalJAKARTA Ira Mesra Destiawati, salah satu mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, mengungkapkan pengalamannya y
Hukum dan Kriminal