BREAKING NEWS
Senin, 14 April 2025

Ombudsman Minta Bupati Nias Selatan Evaluasi Dinas Kesehatan

42 Miliar rupiah digelontorkan untuk layanan kesehatan, tapi ambulans rusak dan warga kesulitan.
Daniel Simanjuntak - Rabu, 09 April 2025 11:39 WIB
1.049 view
Ombudsman Minta Bupati Nias Selatan Evaluasi Dinas Kesehatan
Ambulans yang terparkir di halaman dinas kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menyatakan akan melakukan investigasi terhadap layanan kesehatan di Kabupaten Nias Selatan.

Langkah ini menyusul temuan awal terkait buruknya kondisi fasilitas kesehatan, termasuk rusaknya sejumlah ambulans, serta ketidaksesuaian antara besarnya anggaran dan layanan yang diterima masyarakat.

Investigasi akan difokuskan pada potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik yang berdampak langsung terhadap pelayan publik hak-hak dasar warga.

Baca Juga:

Berdasarkan data yang diperoleh, total dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Kabupaten Nias Selatan mencapai lebih dari Rp42 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 36.782.112.000 dialokasikan untuk 35 puskesmas yang tersebar di wilayah kabupaten dan Rp 6.031.547.000 untuk BOK Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga:

Ini masih diluar dana yang digelontorkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke masing-masing puskesmas yang nilainya belasan miliar.

Namun, tingginya alokasi dana tersebut tidak sebanding dengan kondisi di lapangan.

Sejumlah puskesmas mengalami kerusakan ambulans yang parah, ada unit yang tak lagi memiliki mesin, ban, bahkan tidak bisa difungsikan untuk mengangkut pasien.

Akibatnya, layanan rujukan terganggu dan banyak pasien terpaksa menempuh perjalanan jauh tanpa fasilitas medis yang memadai.

Lewat sambungan Seluler, Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menanggapi kondisi tersebut dengan tegas.

Ia menyebut bahwa persoalan ini menyentuh langsung pada tanggung jawab negara dalam menyediakan pelayanan publik yang baik.

"Pelayanan publik itu adalah adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah atau penyelenggara pelayanan untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. Oleh karena itu penyelenggara pelayanan harus mampu menjaga, memilihara, barang-barang (aset) yang berhubungan langsung dengan pelayan. Sebab jika tidak maka akan berpotensi tidak maksimalnya pelayanan." ungkap Herdensi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kalapas Jember Jalin Sinergi Kesehatan dengan RS Baladhika Husada
Simak, Ini Pelanggaran Membangun Ruko/Rumah Mewah di Lahan HGU
Ramai di Pemberitaan, Polisi Belum Proses Kasus Hilangnya Mesin Ambulans Dinkes,  Bupati dan Wabup Nias Selatan Sidak ke Dinkes
RSU Haji Medan Catat Peningkatan Kunjungan Pasien Pasca Libur Lebaran 2025
Gubernur Sumut Sidak RS Haji Medan Pasca Libur Lebaran, Temukan Stok Obat Kosong
Gubernur Sumut Bobby Nasution Sidak RSU Haji Medan, Temukan Masalah Pelayanan dan Obat Habis
komentar
beritaTerbaru