BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Tingkatkan Layanan Kesehatan Jiwa, RS Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta Visitasi ke RS Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem

10 RSUD Tandatangani PKS dengan RS Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem
Abyadi Siregar - Jumat, 14 Maret 2025 07:31 WIB
148 view
Tingkatkan Layanan Kesehatan Jiwa, RS Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta Visitasi ke RS Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem
LAYANAN KESEHATAN JIWA - Direktur RS Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, drg Ismail Lubis menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 10 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten/Kota se Sumut sebagai jejaring pengampuan pelayanan kesehatan jiwa.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENTUK KESERIUSAN

Direktur RS Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, drg Ismail Lubis menjelaskan, pelaksanaan visitasi dan penandatanganan PKS dengan 10 RSUD ampuan itu, merupakan bentuk keseriusan RSJ Prof dr Muhammad Ildrem dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khusus jiwa.

Baca Juga:

"Acara ini merupakan komitmen kami dalam memberikan kualitas pelayanan kesehatan, khusus jiwa yang semakin baik. Maka dari itu, diperlukan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khusus jiwa," tegas drg. Ismail Lubis.

Ismail juga berharap agar dari penandatanganan kerjasama tersebut bisa semakin meningkat pelayanan kesehatan khusus jiwa, agar bisa segera diimplementasikan kepada masyarakat.

"Tadi kami dari RS Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan 10 RSUD. Harapan kami sebagai pengampu, agar ini segera bisa terimplementasi, agar segera pelayanan kesehatan itu bisa diimplementasikan untuk masyarakat," tutupnya.*

AMANAH PERATURAN MENKES

Pelaksanaan visitasi yang dilakukan RS Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta ke RS Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, dan penandatanganan PKS dengan 10 RSUD binaan RS Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem itu, merupakan amanah dari Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor: HK.01.07/MENKES/1495/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Jiwa.

Dalam Peraturan Menkes tersebut dijelaskan bahwa, penetapan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kesehatan jiwa, dimaksudkan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa melalui pelaksanaan rumah sakit jejaring pengampuan kesehatan jiwa.

Dengan optimalisasi penyelenggaraan layanan tersebut, maka diharapkan dapat menurunkan disabilitas dan meningkatkan kemandirian Orang Dengan Gangguan Jiwa - ODGJ -. Ini juga sebagai bentuk penanganan secara dini Orang dengan Masalah Kejiwaan - ODMK - dan mempertahankan masyarakat agar tetap sehat jiwa di Indonesia.*

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Tak Perlu Takut Rehab, RSJ Prof dr M Ildrem Punya Fasilitas Lengkap untuk Korban Napza
Direktur RSJ Prof M Ildrem, Ismail Lubis: Kita Siap Berkolaborasi
komentar
beritaTerbaru