Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif BPR Iswara Artha
SURABAYA Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua buronan kasus kredit fiktif yang melibatkan Yoni Hari Basuki dan Isni Da
Hukum dan Kriminal
BANDA ACEH — Dalam insiden yang mengguncang ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, seorang anggota tim sepakbola Sumatera Utara (Sumut), Alif Eka Rizky, dikeroyok oleh sejumlah pemain dari tim Papua Barat di lobby hotel di Banda Aceh. Alif, yang juga merupakan personel Ditsamapta Polda Sumut berpangkat Bripda, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa Alif Eka Rizky adalah anggota Sabhara Polda Sumut. “Iya, yang bersangkutan anggota Sabhara Polda Sumut,” kata Kombes Hadi dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024). Ia menambahkan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat setempat.
Insiden kekerasan ini terjadi pada malam Rabu (11/9) setelah pertandingan antara Sumut melawan Sulawesi Tengah. Dalam rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat Alif, yang mengenakan baju merah, dikelilingi sejumlah orang yang tampaknya berasal dari tim Papua Barat. Dalam video tersebut, Alif tampak beberapa kali menerima pukulan meski di bawah penjagaan polisi.
Baca Juga:
Pelatih sepakbola Sumut, Ridwan Saragih, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi setelah seluruh tim kembali ke hotel usai pertandingan. “Tadi malam setelah pertandingan melawan Sulawesi Tengah, kami pulang dan langsung menuju kamar di lantai 4. Namun, terdengar ribut-ribut di lantai 3, yang merupakan lokasi penginapan tim Papua Barat,” ujar Ridwan saat dihubungi pada Kamis (12/9).
Menurut Ridwan, teriakan dan keributan di lantai 3 tampaknya terkait dengan ketidakpuasan tim Papua Barat terhadap hasil pertandingan yang berakhir imbang. Mengetahui hal tersebut, Ridwan memerintahkan seluruh tim untuk tetap di kamar dan mengecek keberadaan Alif. Ia kemudian mendapatkan informasi bahwa Alif belum kembali ke lantai 4.
Baca Juga:
Pihak pengamanan pun mengawal Alif menuju lantai 4. Namun, dalam perjalanan tersebut, Alif diserang oleh beberapa orang, meskipun ada penjagaan. Akibatnya, Alif mengalami cedera serius dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, di mana ia diberi dua jahitan di bagian hidung.
Pihak kepolisian dan panitia PON masih menyelidiki kasus ini. Kombes Hadi Wahyudi mengimbau agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. “Laporan telah diterima di Polresta Banda Aceh. Kami akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang di Aceh,” pungkasnya.
(K/09)
SURABAYA Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua buronan kasus kredit fiktif yang melibatkan Yoni Hari Basuki dan Isni Da
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah membentu
Sains dan TeknologiJAKARTA Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), memberikan apresiasi atas pelaksanaan acara Sarasehan Ulama bertema Asta C
KomunitasKISARAN Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pembantu rumah tangga (PRT), Sulastri (
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebuah kecelakaan tunggal melibatkan pengendara sepeda motor terjadi di kawasan Grand Depok City (GDC), Depok, Jawa Barat, pada Se
PeristiwaMEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar pertemuan konsultasi publik dan penjajakan mi
PemerintahanJAKARTA Artis Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan cucunya, Husin Kamal, yang mengadukan dugaan pengge
Hukum dan KriminalJakarta Komisi XII DPR mengaku tidak diberi informasi terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yan
PemerintahanBOGOR Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa dua orang berinisial FY alias D dan H yang merupakan daftar pencarian
Hukum dan KriminalJAKARTA Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberlakukan pembatasan usia untuk mengakses media sosial (medsos)
Pemerintahan