BREAKING NEWS
Kamis, 13 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan UU HKPD Terkait Spa

BITVonline.com - Sabtu, 04 Januari 2025 03:44 WIB
0 view
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan UU HKPD Terkait Spa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 55 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang diajukan oleh 22 pemohon. Gugatan ini terkait pengkategorian spa sebagai jasa hiburan, yang sebelumnya disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Jumat (3/1/2025), MK menyatakan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf I bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

Baca Juga:

“Frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Baca Juga:

MK menilai pengkategorian spa dalam kelompok jasa hiburan tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan spa sebagai layanan kesehatan tradisional. Hal ini juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap spa sebagai fasilitas yang sebenarnya memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal.

MK mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mengakui spa sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 juga mengatur bahwa spa merupakan pelayanan kesehatan tradisional yang memadukan terapi air, pijat, penggunaan ramuan, dan elemen lain untuk keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa.

“Pengakuan ini menunjukkan pentingnya layanan kesehatan tradisional, termasuk spa, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga kearifan lokal,” terang MK dalam pertimbangan hukumnya.

Para pemohon merasa dirugikan oleh pengkategorian spa dalam kelompok jasa hiburan, karena menimbulkan stigma negatif yang memengaruhi persepsi masyarakat dan keberlangsungan usaha spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan.

Dengan keputusan ini, spa diakui sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Pemerintah dan pemangku kebijakan diharapkan dapat menyesuaikan regulasi terkait pajak dan pengawasan spa agar tidak disamakan dengan jasa hiburan seperti diskotek atau kelab malam.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
5 Zikir Utama Malam Nisfu Syaban Beserta Artinya untuk Mendekatkan Diri pada Allah
Misteri Pembunuhan Jombang Terungkap: Tiga Pemuda Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Pengangkatan Mayjen Helmy Novi Prasetya Tidak Langgar UU TNI?
Sorotan Terhadap RUU KUHAP: Praktisi Hukum di Medan Bahas Kewenangan Lembaga Penegak Hukum
Pemprov Sumut Harapkan Musda IAI Sumut 2025 Hasilkan Keputusan Terbaik untuk Kemajuan Organisasi
Sambil Menahan Tangis, Erna Sari Dewi Ungkap Gaji Kontributor TVRI Hanya Rp50 Ribu Per Berita
komentar
beritaTerbaru