JAKARTA -Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diharuskan untuk melakukan konsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto jika ingin menetapkan kebijakan baru selama menjabat sebagai pelaksana tugas presiden. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 8 November 2024.
Dalam Keppres tersebut, ditegaskan bahwa selama Prabowo melakukan lawatan ke luar negeri, Gibran bertugas menjalankan pemerintahan. Namun, apabila dalam periode tugasnya ada kebijakan yang perlu segera ditetapkan, Gibran wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Prabowo dan meminta persetujuan Presiden.
Kewajiban Konsultasi dalam Keppres Nomor 31 Tahun 2024
“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” demikian bunyi diktum kedua dalam Keppres tersebut yang diterima pada Minggu (10/11).