Menurut Zefri, MM ditemukan setelah dua bulan berstatus DPO, dengan informasi terakhir mengindikasikan keberadaannya di terminal Ciamis. Kerja sama antarwilayah dan antarinstansi menjadi kunci sukses dalam penangkapan ini, memastikan bahwa proses hukum dapat berlanjut dengan adil dan transparan.
Kacabjari Porsea menegaskan bahwa MM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang diselidiki, yang melibatkan MM dan dua tersangka lainnya yang telah ditahan sebelumnya, TS dan DM. Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan pengelolaan kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hukum di wilayahnya.