Don Fitri Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar pada tahun anggaran 2022. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 779.954.308.
Selain Don Fitri, Kejari Sungai Penuh juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK). Kejari menyebutkan bahwa Don Fitri Jaya merupakan tersangka kelima yang ditetapkan dalam kasus ini.
Karena kondisi Don Fitri yang masih sakit, pihak Kejaksaan memutuskan untuk menempatkannya dalam tahanan rumah hingga 4 Januari 2025. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan.