Kendaraan Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu Aturan

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa PP yang akan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari DPR akan menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib. “Kami mengikuti amanat UU P2SK yang mensyaratkan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam waktu paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan,” tambahnya.

Setelah PP resmi diterbitkan, OJK berkomitmen untuk segera menyusun peraturan implementasi guna menjalankan Program Asuransi Wajib dengan efektif dan efisien, serta memastikan perlindungan yang maksimal bagi pemegang polis.

Antisipasi Terhadap Gagal Bayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *