Said Iqbal mengungkapkan bahwa mereka sedang menggalang dukungan dari pelabuhan-pelabuhan, bandara-bandara, dan transportasi publik untuk mendukung aksi mogok nasional ini.
Aksi mogok yang direncanakan bukan sekadar mogok kerja, tetapi mogok nasional yang akan menghentikan produksi di pabrik-pabrik. “Kami menggunakan dasar hukum Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa dan Undang-Undang No. 21 tahun 2000 yang memberi hak kepada serikat buruh untuk mengorganisir pemogokan,” katanya.
Dari laporan yang diterima, sekitar 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat mengikuti aksi ini. Mereka berbondong-bondong menyuarakan tuntutan di depan Patung Kuda, dengan harapan suara mereka dapat didengar oleh Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik.
Aksi hari ini diwarnai dengan berbagai orasi dan spanduk yang menuntut keadilan bagi buruh. Salah satu spanduk bertuliskan “Kenaikan Upah, Hak Kami!” sementara yang lainnya menyerukan, “Cabut UU Cipta Kerja Sekarang!”