Kenaikan Upah 10% Ditetapkan Sebagai Tuntutan Utama Dalam Aksi Buruh di Jakarta!

JAKARTARibuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini. Aksi ini dipimpin oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang mengusung dua tuntutan utama: kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Dalam pernyataannya kepada wartawan di lokasi, Said Iqbal menjelaskan, “Yang pertama, naikkan upah minimum 8 persen sampai dengan 10 persen tanpa peraturan pemerintah atau PP No 51 tahun 2023. Tuntutan kedua adalah cabut Omnibus Law yang sekarang sedang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.”

Aksi hari ini diikuti oleh berbagai konfederasi buruh, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Said Iqbal menegaskan bahwa jika dua tuntutan ini tidak dipenuhi oleh pemerintah, mereka akan melakukan aksi lanjutan yang melibatkan lebih banyak massa.

“Bilamana tidak didengar oleh pemerintahan yang baru, bisa dipastikan aksi lanjutan yang saya sebut 25-31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia akan bermuara pada mogok nasional. Mogok nasional ini akan diikuti oleh 5 juta buruh di 15.000 pabrik dan perusahaan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *