Berbeda dengan mereka, Tasya (23), seorang pekerja asal Bali yang merantau di Palmerah, menyambut baik kenaikan UMP tersebut. Bagi Tasya, kenaikan upah sudah seharusnya mengimbangi kenaikan harga bahan pokok, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak menentu. “Kalau harga bahan pokok naik, ya memang seharusnya diikuti oleh kenaikan UMP sih. Jadi harusnya membantu dan sedikitnya lebih meringankan beban naiknya harga pokok,” kata Tasya. Ia merasa bersyukur karena kenaikan UMP ini dapat membantu kebutuhan esensial selama ia merantau di Jakarta.
Penetapan UMP Jakarta 2025 dilakukan dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa angka kenaikan sebesar 6,5 persen telah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut. “Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Teguh saat berkunjung ke SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).