Kenaikan UMP Jakarta 2025 6,5% Dinilai Belum Cukup Atasi Kenaikan Harga Pokok

JAKARTAKenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang mengangkat gaji pekerja swasta menjadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya Rp 5.067.381, ternyata belum mampu mengimbangi lonjakan harga bahan pokok. Beberapa pekerja swasta menilai bahwa meskipun ada kenaikan upah, kenaikan harga kebutuhan sehari-hari justru membuat beban hidup mereka semakin berat.

Iqbal (24), seorang pekerja swasta yang tinggal di Tebet, mengaku tidak merasakan dampak positif dari kenaikan UMP tersebut. Ia mengungkapkan bahwa gajinya yang naik hanya sedikit tidak sebanding dengan kenaikan harga barang-barang pokok. “Enggak begitu signifikan sih. Soalnya banyak harga yang ikutan naik juga. Pinginnya sih ditabung kalau harga kebutuhan enggak ikutan naik,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *