JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mempertanyakan tiba-tiba naiknya uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). Dalam kritiknya, ia menyatakan perlunya kontrak perjanjian antara PTN dengan mahasiswa serta orang tua terkait kenaikan tersebut. Menurutnya, kenaikan UKT seharusnya sudah diatur dalam kontrak dengan nilai yang telah ditetapkan, bukan tiba-tiba di tengah proses pendidikan.
Menurut Muhadjir, kenaikan UKT setiap tahun adalah hal yang wajar jika disepakati sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak seharusnya berlaku bagi mahasiswa yang sudah terdaftar sebelumnya. Ia mengkritik langkah sembrono tersebut, menilai bahwa kampus yang melakukan kenaikan tanpa perencanaan yang baik dalam manajemen keuangan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Abdul Haris: PTN Tetap Lebih Terjangkau
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menjelaskan bahwa meskipun biaya kuliah di PTN mungkin tinggi, namun masih lebih terjangkau dibandingkan perguruan tinggi swasta (PTS). Ia menekankan bahwa PTN masih memberlakukan tarif UKT yang terjangkau bagi masyarakat, karena adanya kewajiban menyediakan kelompok tarif UKT 1 dan UKT 2 yang tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT).