Imigrasi Medan juga mencatat perkembangan positif dalam permohonan paspor elektronik. Saat ini, sekitar 80% pemohon memilih paspor elektronik yang lebih aman dan lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan paspor biasa. Ketut menambahkan bahwa hampir seluruh pemohon kini memilih paspor elektronik untuk keperluan perjalanan internasional.“Paspor elektronik menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi, karena dilengkapi chip yang menyimpan data secara aman. Ini membuatnya lebih sulit untuk dipalsukan,” jelas Ketut. Sementara itu, harga paspor elektronik untuk durasi 10 tahun adalah Rp 650.000, sedangkan paspor non-elektronik dibanderol seharga Rp 350.000. Namun, pihak Imigrasi mengingatkan bahwa tarif untuk pembuatan paspor akan mengalami kenaikan per 17 Desember 2024.